Pilih Menu

Asuransi Penggantian Pekerja

LINGKUP JAMINAN

Workmen' s Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya ( pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek.

 

OBJECT PERTANGGUNGAN

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.

 

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN

Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen' s Compensation Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan ( defense cost) .

 

RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Workmen' s Compensation Insurance:

- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

- Perang, terrorism dan kerusuhan,

- Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman,

- Radioaktif,

- Asbestos.

 

EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE

Employer' s Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya ( pemilik pekerjaan) , di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.

 

Perbedaan antara Employer' s Liability Insurance dengan Asuransi Workmen " s Compensation

Jika pada Employer' s Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak majikan ( pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen' s Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan ( pemilik pekerjaan).

 

OBYEK PERTANGGUNGAN

Obyek pertanggungan dalam Employer' s Liability Insurance.

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kelalaian tertanggung dalam melakukan kegiatan usahanya.

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

PROSEDUR AKSEPTASI

A. Mengisi SPPA dengan lengkap dan ditanda tangani

B. Melengkapi Data-data & Dokumen yang diperlukan, antara lain:

- Daftar Karyawan  yang diasuransikan

- Informasi detail mengenai perusahaan.

 

 

PROSEDUR KLAIM

Melaporkan sesegera mungkin kepada pihak asuransi disertai dengan Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan yang diperlukan untuk menghindari klaim yang lebih besar lagi Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

- Klaim Form/kronologis kejadian,

- Surat laporan Kepolisian bila kehilangan,

- Asli Polis, endorsement, beserta klausulanya,

- Dokumen lain yang dibutuhkan.

 

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3