Pilih Menu

Asuransi Peralatan Elektronik

 

LINGKUP JAMINAN

- Bagian 1 Kerusakan Material

Ganti rugi kepada Tertanggung jika barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, menderita kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus Bagian I.

- Bagian 2 Media Penyimpan Data Eksternal

Ganti rugi kepada Tertanggung jika media penyimpan data eksternal yang tercantum dalam Ikhtisar Polis termasuk informasi yang tersimpan disana, yang dapat diproses secara langsung dalam sistem EDP, menderita suatu kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I.

Bagian 3 Kenaikan Biaya Kerja

Ganti rugi kepada Tertanggung untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan peralatan EDP pengganti jika kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

 

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

 

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tertanggung asuransi jenis ini adalah perusahaan/korporasi ataupun individu.

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

- Jenis dan bidang Usaha tertanggung,

- Jumlah jenis alat yang diasuransikan,

- Perawatan yang dilakukan oleh perusahaan,

- Coverage yang diinginkan (blanket atau berdasarkan nama),

- Pengalaman kerugian sebelumnya,

- Dan lainnya.

 

PROSEDUR KLAIM

Melaporkan sesegera mungkin kepada pihak asuransi

disertai dengan Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan yang diperlukan untuk menghindari klaim yang lebih besar lagi Melengkapi dokumen-dokumen yang

dibutuhkan:

- Klaim Form/kronologis kejadian,

- Surat laporan Kepolisian bila kehilangan,

- Asli Polis, endorsement, beserta klausulanya, 

Dokumen lain yang dibutuhkan

 

PENGECUALIAN UTAMA

Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk :

A. Perang invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang;

B. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif ;

C. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya,

D. Gempabumi tsunami angin ribut dan sejenisnya,

E. Karena kesalahan atau cacat yang sudah ada,

F. Karena kegagalan pasokan gas, listrik, atau air,

G. Keropos, aus, erosi korosi, pemburukan secara bertahap.

 

 

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3