Pilih Menu

Asuransi Konstruksi

 

OBJEK PERTANGGUNGAN :

Objek pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risks) ini meliputi antara lain :

- Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :

- Kantor,

- Pertokoan,

- Pabrik,

- Jalan Raya,

- Pelabuhan Laut dan Udara.

 

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tetanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain :

- Pemilik proyek,

- Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya),

- Kontraktor, Sub Kontraktor,

- Dan lain-lain yang terkait.

 

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN DALAM POLIS KONSTRUKSI (C.A.R.) :

Karena jenis asuransi ini sering disebut :“CONSTRUCTION ALL RISKS”, maka istilah “ALL RISKS”  ini menggambarkan  luasnya jaminan polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

- Risiko Bencana Alam (Act of God),

- Kebakaran,

- Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III,

- Peledakan,

- Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain,

- Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.

 

POLIS INI DAPAT DIPERLUAS DENGAN

- Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris),

- Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover),

- Professional Fees.

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

 

DATA ATAU INFORMASI YANG DIPERLUKAN

Data atau informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut :

- Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek,

- Kontraktor Utama,

- Project Plan, Schedule Pekerjaan,

- Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

 

RATE ATAU SUKU PREMI

Suku premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

- Lamanya waktu pembangunan proyek,

- Jenis proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering),

- Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek,

- Kondisi lingkungan dimana proyek berada (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

 

 

 

PERIODE PERTANGGUNGAN ASURANSI

Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :

- Masa persiapan pembangunan,

- Masa Konstruksi/Instalasi.

- Masa Testing.

- Masa Commissioning,

- Masa Perawatan atau Maintenance,

Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari Kontraktor kepada Pemilik.

 

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Bandingkan Produk

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3