Pilih Menu

Asuransi Gempa Bumi

 

RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini:

- Gempa Bumi.

- Letusan Gunung Berapi.

- Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi. 

- Tsunami.

 

OBJEK PERTANGGUNGAN

Objek pertanggungan untuk jenis Asuransi Gempa Bumi  ini adalah segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atau isinya (diluar harga tanah).

 

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran  adalah :

- Setiap orang pemilik Bangunan dan/atau isinya.

- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan  bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

 

 

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

DATA ATAU INFORMASI YANG DIPERLUKAN DALAM PENUTUPAN ASURANSI KEBAKARAN

- Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut),

- Alamat Lengkap atau letak bangunan,

- Nilai Bangunan, Isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain),

- Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri,

- Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan tersebut berdiri),

- Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui,

- Tahun Pembuatan Bangunan.

 

TARIF DAN SUKU PREMI:

Dipengaruhi Oleh:

- Kelas Kontruksi

Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahanbahan yang tidak mudah terbakar.

Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut :

Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.

Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.

Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.

Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

 

​​​​​- Okupasi penggunaan bangunan

Okupasi/Penggunaan bangunan akan memeiliki tariff yang berbeda satu dengan yang lainnya, contoh tariff untuk rumah tinggal akan berbeda dengan toko.

 

- Zone

Suatu objek pertanggungan yang berada dilingkungan/Zone yang berdekatan atau terletak di zone yang bebahaya terhadap risiko gempa dan letusan Gunung api akan terkena rate yang lebih tinggi. 

 

Tariff Asuransi kebakaran mengikuti ketentuan OJK Sesuai SE 06 SE OJK.05/2017.

 

 

 

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat  dari atau diperburuk oleh :

- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

- Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

- Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau  akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;

- Tertabrak kendaraan.

- Angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak.

-Banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3