Pilih Menu

Asuransi Terorisme dan Sabotase

RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin :

 

1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

- Terorisme

- Sabotase 

- Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko Terorism dan sabotase.

 

2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

 

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

TARIF PREMI

Tarif yang diberlakukan untuk asuransi gempa bumi adalah sesuai dengan TARIF KONSORSIUM ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE.

 

OBJEK PERTANGGUNGAN

Objek pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atau isinya (diluar harga tanah).

 

KHUSUS

Asuransi Terorisme dan Sabotase ini tidak dapat dibeli terpisah/tersendiri tanpa mengambil asuransi kebakaran atau asuransi property all risk.

 

DATA ATAU INFORMASI YANG DIPERLUKAN DALAM PENUTUPAN ASURANSI KEBAKARAN

- Fungsi atau kegunaan bangunan,

- Lokasi atau letak bangunan,

- Nilai Bangunan, Isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain),

- Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri,

- Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan tersebut berdiri),

- Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.

- Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah Pemilik atau Penyewa dan lain-lain).

 

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :

- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

- Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;

- Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif,

- Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.

- Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.

- Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.

 

 

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :

- Setiap orang pemilik Bangunan dan/atau isinya.

- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

 

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan:

- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Makar;

- Perbersihan puing-puing.

 

 

 

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Satu Polis untuk setiap rumah tangga di Indonesia

  • Misi

  • Merangkul dan meneladani semangat kepeloporan yang menjadi bagian dari sejarah kami yang besar.

    Menciptakan tempat bekerja terbaik guna memajukan karir serta masa depan.

    Menempatkan khalayak brand kami (karyawan, mitra, dan konsumen) sebagai inti dari setiap hal yang kami lakukan.

    Menawarkan produk dan servis kami ke setiap rumah tangga.

    Memastikan produk kami selalu mudah di akses dan terjangkau.

    Mengembangkan bisnis kami dengan penuh kesigapan, kedisiplinan dan integritas yang tinggi.

    Sepenuhnya mempercayai khalayak brand kami agar mereka juga percaya kepada kami.