Pilih Menu

Avrist Asuransi Kebakaran

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :

1. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran

2. JaminanTambahan atau Perluasan

 

1. JAMINAN STANDAR

1) KEBAKARAN :

Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok ataupun sebab lainnya.

2) PETIR :

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3) PELEDAKAN :

Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir atau dilakukan oleh teroris.

4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG :

Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.

5) ASAP

Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

2. JAMINAN TAMBAHAN ATAU PERLUASAN :

Dengan tambahan Premi, maka Jaminan Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan berupa :

1. Kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan dan huru hara (4.1B 2007).

2. Terorisme dan Sabotase (4.1 AAA).

3. Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air.

4. Gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami.

5. Tanah Longsor dan pergerakan tanah.

 

 

Seluruh kontribusi (100%) dialokasi untuk investasi sejak hari pertama

Paket pilihan tujuan investasi (Edukasi, Saving, Retirement & Flexi)

Bebas dana pengalihan dana investasi 4x dalam setahun

Pilihan mode pembayaran kontribusi (Kwartal, 6 bulan, tahun)

OBJEK PERTANGGUNGAN

Objek pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atau isinya (diluar harga tanah).

 

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :

- Setiap orang pemilik Bangunan dan/atau isinya.

- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

 

DATA ATAU INFORMASI YANG DIPERLUKAN DALAM PENUTUPAN ASURANSI KEBAKARAN

- Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut),

- Lokasi atau letak bangunan,

- Nilai Bangunan, Isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain),

- Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri,

- Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan tersebut berdiri),

- Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.

- Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah Pemilik atau Penyewa dan lain-lain).

 

 

TARIF DAN SUKU PREMI:

Dipengaruhi oleh :

-Kelas Kontruksi 

1. Kelas Kontruksi I:  Struktur Bangunan utamanya dibuat dari 100% bahan-bahan tahan api.

2. Kelas Konstruksi II: Struktur Bangunan utamanya dibuat dari 80-100% bahan-bahan tahan api (Atap sirap digolongkan ke Kelas Konstruksi II)

3. Kelas Konstruksi III: Semua bangunan - bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

 

- Okupasi penggunaan bangunan
Okupasi/Penggunaan bangunan akan memeiliki tariff yang berbeda satu dengan yang lainnya, contoh tariff untuk rumah tinggal akan berbeda dengan toko.

 

- Lingkungan
Suatu objek pertanggungan yang berada dilingkungan yang berdekatan dengan okupasi lainnya, akan terkena rate okupasi yang lebih tinggi. Jarak yang memadai untuk dapat dikenakan risiko terpisah adalah minimal 7.5 m. 

Tariff asuransi kebakaran mengikuti ketentuan OJK sesuai 6/SEOJK.05/2017.

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3